Selasa, 29 Mei 2018
Kamis, 24 Mei 2018
Pengumuman Kelulusan tahun pelajaran 2017/ 2018
diberitahukan kepada siswa/i SMP Negeri 46 Muaro Jambi angkatan IV, harap bersabar dan banyak berdo'a dalam menunggu pengumuman kelulusan tahun pelajaran 2017/2018
Minggu, 28 Mei 2017
pengumuman
diberitahukan kepada siswa/i SMP Negeri 46 Muaro Jambi harap bersabar dan banyak berdo'a dalam menunggu pengumuman kelulusan tahun peelajaran 2016/2017
Sabtu, 11 Juni 2016
Senin, 09 Mei 2016
Sabtu, 07 Mei 2016
Selasa, 26 April 2016
SELASA, 26 APRIL 2016
PEDOMAN UPACARA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2016
Salam hangat buat sobat SMP Negeri 46 Muaro Jambi. Tentunya sebentar lagi insan pendidikan di indonesia akan memperingati Hari Pendidikan Nasional yang akan dilaksanakan pada setiap tanggal 2 Mei. Dan selanjutnya, dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, berdasarkan pada surat edaran Mendikbud RI Nomor 19180/MPK.A/MS/2016 tertanggal 15 April 2016 yang ditujukan kepada Yang Terhormat :
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
2. Menteri Agama Republik Indonesia
3. Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
4. Para Gubemur Seluruh Indonesia
5. Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6. Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
7. Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
8. Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Seluruh Indonesia
9. Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
10. Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia
11. Para Kepala Sekolah/Madrasah Seluruh Indonesia
Dalam surat yang ditandatangani oleh Mendikbud (Bpk. Anies Baswedan) tersebut disebutkan bahwasannya dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diperingati selama satu bulan penuh pada bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dengan konsep gerakan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan tema pokok "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita".
Rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diawali dengan pelaksanaan upacara bendera secara serentak pada hari Senin, 2 Mei 2016 pukul 08.00 waktu setempat di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional disemarakkan dengan kegiatan-kegiatan yang dirancang dalam tema yang berbeda di setiap minggunya selama bulan Mei. Adapun tema-tema setiap minggunya adalah sebagai berikut:
Minggu ke-1 : Sub Tema : "Kembali ke Sekolah". Contoh Kegiatan:
1. Profesi Kembali ke Sekolah
2. Muliakan Guru
3. Bantu Sekolah
4. Peningkatan Minat dan Daya Baca
Minggu ke-2 : Sub Tema : "Ekspresi Merdeka". Contoh Kegiatan:
1. Tunjukkan Ekspresi Merdekamu
2. Buah Pendidikan dan Kebudayaan
3. Pahlawan Pendidikan dan Kebudayaan
Minggu ke-3 : Sub Tema : "Anak adalah Bintang". Contoh Kegiatan:
1. Karya Anak
2. Suara Anak
3. Petualangan Anak
Minggu ke-4 : Sub Tema : "Semua Murid, Semua Guru", Contoh Kegiatan:
1. Semua Murid, Semua Guru
2. Gotong Royong untuk Pendidikan dan Kebudayaan
Puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Minggu, 29 Mei 2016 di Jakarta dengan melibatkan para komunitas pegiat pendidikan dan masyarakat.
Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 akan melakukan ziarah ke makam Ki Hadjar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubemur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.
Agar lebih memaknai Peringatan Hari Pendidikan Nasional, dihimbau kepada masing-masing institusi untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan semangat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini dan untuk menyemarakkannya diharapkan masing-masing institusi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas.
Download selengkapnya Pedoman / Juknis Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016,
silahkan klik pada link berikut in
Surat edaran Mendibud prihal pedoman peringatan Hari pendidikan nasional tahun 2016 di sini
pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan hari pendidikan nasional tahun 2016 disini http://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/ece3a15971899a2
Demikianlah informasi yang kami berikan, semoga bermanfaat
Minggu, 04 Oktober 2015
Selasa, 14 April 2015
Senin, 23 Maret 2015
Pemberkasan TPG
PEMBERKASAN SERTIFIKASI TW. 1 2015
Sengeti, Maret 2015
Nomor : 420/ /04/PDD/2015 Kepada Yth.
Lampiran : 1 berkas Sdr.Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK (N/S)
Perihal : Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Kab. Muaro Jambi Triwulan 1 tahun 2015 Di –
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk proses persiapan penyaluran tunjangan profesi guru triwulan 1 Tahun 2015, diminta kepada seluruh Kepala : TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri/swasta dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi untuk menginformasikan kepada Bapak/Ibu guru yang telah memiliki sertifikat pendidik di sekolah masing-masing dan telah memenuhi beban kerja sesuai yang dipersyaratkan agar segera mengumpulkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.
Adapun berkas yang dikumpulkan terdiri dari berkas kolektif dan berkas individu :
I. Berkas kolektif :
1. Surat Pengantar dari kepala sekolah (secara kolektif)
2. Profil Sekolah (contoh dalam blog tktdinaspendidikanmuarojambi)
3. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Kepala Sekolah dan Jadwal Pelajaran (nama, mata pelajaran, dan jumlah jam distabillo).
4. Rekapitulsi keterlaksanaan proses belajar mengajar mulai 2 Januari s.d 31 Maret 2015 (format terlampir).
5. Slip Gaji Bulan Januari 2015. (distabilo)
II. Berkas Individu :
1. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Mengajar 24 Jam tatap muka/minggu untuk Guru, 12 Jam tatap muka/minggu untuk Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium, dan 6 Jam tatap muka/minggu untuk Kepala Sekolah, dengan ketentuan :(contoh dalam blog tktdinaspendidikanmuarojambi)
a. Bagi Guru ditanda tangani oleh Kepala Sekolah contoh terlampir
b. Bagi Kepala TK/SD/ SMP/SMA/SMK ditanda tangani oleh KUPPK (contoh terlampir)
* a dan b bermaterai Rp. 6000 (cukup 1 materai asli dan 1 fotocopy stempel basah)
2. Foto Copy SK pangkat terakhir
3. Foto Copy Sertifikat Pendidik
4. Foto Copy NUPTK
5. Foto Copy SK Kepala Sekolah
6. Foto Copy SK Wakil Kepala Sekolah atau Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dan Sebagainya yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
7. Foto Copy SK Penambahan Jam mengajar pada sekolah lain dari Kepala Dinas/Kepala Kemenag Kabupaten (Bila mengajar lebih dari satu sekolah))
8. Foto Copy Buku Rekening Bank Mandiri yang baru.
Semua berkas dibuat rangkap 2 (DUA) dan dimasukkan ke dalam map : Berkas kolektif dimasukan dalam map plastik snellhecter dan berkas individu dimasukan dalam map jeruk snellhecter warna :
a. TK Map Warna Orange
b. SD Map Warna Merah
c. SMP Map Warna Biru Tua
d. SMA Map Warna Coklat
e. SMK Map Warna Hijau
Untuk mempermudah proses verifikasi, semua berkas disampaikan langsung ke bidang TKT oleh kepala sekolah atau guru yang mewakili tiap sekolah secara kolektif tanggal 1 s.d 6 April 2015.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamnanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Drs. Ulil Amri, ME
NIP.196011231984031001
Tembusan Yth :
1. Sdr. KUPPK dalam Kabupaten Muaro Jambi.
BAHAN PENDAMPING YANG DIBUTUHKAN DAPAT DI UNDUH DISINI :
1. FORMULIR VALIDASI DATA
2. PROFIL SD
PROFIL SMP
PROFIL SMA
PROFIL SMK
3. REKAPITULASI PBM
4. SURAT PERNYATAAN
EDARAN KHUSUS UNTUK PENGAWAS
Sengeti, Maret 2015
Nomor : 420/ /04/PDD/2015 Kepada Yth.
Lampiran : 1 berkas Sdr. Pengawas SD/SMP/SMA/SMK
Perihal : Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Kab. Muaro Jambi Triwulan 1 tahun 2015 Di –
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk proses persiapan penyaluran tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2015, diminta kepada seluruh pengawas SD/SMP/SMA/SMK Negeri/swasta dalam wilayah kabupaten Muaro Jambi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi beban kerja sesuai yang dipersyaratkan agar segera mengumpulkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.
Adapun berkas yang dikumpulkan terdiri dari:
1. Foto Copy SK Pembagian Tugas Sekolah binaan/guru binaan Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Beban Pengawas sesuai dengan Permendiknas No. 12 tahun 2007 dan Permennegpan dan RB No 21 Tahun 2010 yang ditanda tangani oleh :
a. Pengawas SD oleh KUPPK setempat
b. Pengawas mata pelajaran oleh Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten.
* a dan b bermaterai 6000 (cukup 1 materai asli dan 1 fotocopy stempel basah)
3. Foto Copy SK pangkat terakhir
4. Foto Copy Sertifikat Pendidik
5. Foto Copy NUPTK
6. Laporan keterlaksanaan pembinaan terhadap guru mulai 2 Januari s.d 31 Maret 2015
7. Slip Gaji Bulan Januari 2015. (distabilo)
8. Foto Copy SK Pengawas
9. Foto Copy Buku Rekening Bank Mandiri yang baru.
Semua berkas dibuat rangkap 2 (DUA) dan dimasukkan ke dalam map jeruk snellhecter warna kuning.
Untuk mempermudah proses verifikasi, semua berkas disampaikan langsung ke bidang TKT secara kolektif tanggal 1 s.d 6 April 2015.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamnanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Drs. Ulil Amri, ME
NIP.196011231984031001
Tembusan Yth :
1. Sdr. KUPPK dalam Kabupaten Muaro Jambi.
Rabu, 18 Maret 2015
Jumat, 13 Maret 2015
Dear rekans operator dan penggiat pendidikan di seluruh tanah air ,
ada kabar dari menteri pendidikan dan kebudayaan untuk disebarkan di jejaring dapodik dan penggiat pendidikan lainnya.
ada kabar dari menteri pendidikan dan kebudayaan untuk disebarkan di jejaring dapodik dan penggiat pendidikan lainnya.
Lapor lewat kanal: sahabat.kemdikbud.go.id
Tanggap Lintasan Berisiko Bagi Siswa
Laporkan lintasan berisiko terhadap keselamatan siswa.
Laporkan lintasan berisiko terhadap keselamatan siswa.
Kemdikbud menyadari pentingnya keselamatan anak-anak kita, baik di sekolah maupun di perjalanan menuju ke sekolah dan pulang ke rumah. Banyak lintasan berisiko tinggi yang ditempuh anak-anak kita menuju ke sekolah.
Walau kita salut dan bangga melihat keberanian dan determinasi anak-anak kita melewati lintasan seperti itu, tapi risiko seperti ini tidak seharunya terjadi. Tidak boleh anak-anak kita merisikokan keselamatannya dalam usahanya meraih pendidikan. Kita salut pada orangtua, para pembimbing dan warga sekitar yang menuntun anak-anak melintasi linatasan-lintasan penuh resiko itu.
Kami membayangkan betapa beratnya hati orangtua yang menuntun anaknya melewati lintasan seperti itu. Menempuh risiko demi masa depan yang lebih baik untuk anak kesayanganya. Kemdikbud ikut merasakan beratnya perasaan ini.
Mungkin karena hal ini sudah dijalani bertahun-tahun bisa jadi bagi sebagian orang tua dan lingkungan lintasan itu tak terasa lagi sebagai lintasan dan perjalanan yang penuh risiko, tapi sebenarnya ini perlu dihindari. Di sini Kemdikbud merasa negara perlu hadir. Sekali lagi, kami ulangi, negara harus hadir. Tekad ini adalah pengejawantahan dari Nawacita Jokowi-JK poin pertama, yaitu bertekad menghadirikan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Demikian juga janji kemerdekaan pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap warga negara, termasuk melindungi siswa-siswa yang akan belajar adalah bagian dari janji kemerdekaan ini. Pemerintah berniat menjalankan nawacita ini.
Kemdikbud menyadari bahwa lingkup tanggung jawab yang ada terbatas pada wilayah satuan pendidikan. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan masyarakat akan bergandengan tangan melakukan ikhtiar bersama.
Melalui ikhtiar ini Kemdikbud meminta bantuan kepada para kepala sekolah, para guru, para orangtua dan masyarakat umum untuk melaporkan lintasan-lintasan berbahaya, penuh risiko yang harus diperbaiki dan mengharap juga laporan atas lintasan-lintasan yang telah rusak dan bisa mencelakakan anak-anak kita. Laporan ini bisa disampaikan melalui kanal sahabat.kemdikbud.go.id.
Kemdikbud dan Kemen-PUPR akan segera merespon dan melakukan langkah-langkah nyata di lapangan untuk melindungi anak-anak kita dari risiko kecelakaan.
Ini ikhtiar negara untuk hadir, mohon berkenan untuk menyebarkan kabar ini sebagai sikap kita untuk sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan saudara-saudara muda kita yang sedang bersekolah di berbagai pelosok tanah air.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan ridha atas ikhtiar kita ini.
Terima kasih,
Anies Baswedan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Anies Baswedan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Kamis, 12 Maret 2015
Fungsi Formulir tentang Verval NRG; S26a, S26b/b2, Cara Cetak Klaim NRG/S26b3,S26c1, S26c2, S26c3, S26d1, dan S26d3 Padamu Negeri
Fungsi Formulir tentang Verval NRG; S26a, S26b/b2, Cara Cetak Klaim NRG/S26b3, S26c1, S26c2, S26c3, S26d1, dan S26d3 Padamu Negeri-Sebelum pemilik Sertifikat Pendidik login PTK menu Verval NRG sebaiknya mempelajari dulu tentang jenis formulir S26 agar dalam mencetaknya benar-benar sesuai dengan data yang ada dan tidak salah dalam menentukan jenis S26 yang harus dicetak.
Di bawah ini sedikit penjelasan tentang berbagai jenis Formulir S26 Padamu Negeri :
1. S26a- Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
- Penerbit : Pendidik pemilik sertifikat pendidik yang belum mempunyai NRG dan Pendidik pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG akan tetapi NRGnya tidak ditemukan saat mengajukan S26b3 ( Surat Ajuan Klaim NRG )
- Penerima : Admin Dinas Kabupaten a.n Kepala Dinas
- Fungsi : Surat Ajuan untuk memperoleh NRG baru
- Baca Cara Cetak S26a
2. S26b2 ( sebelum revisi namanya S26b )- Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru ( NRG )
- Penerbit : Pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG dan NRG tersebut sudah otomatis muncul di dasboard login PTK menu Verval NRG
- Penerima : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Fungsi : Surat untuk mengajukan verifikasi dan validasi NRG
- Baca Cara Cetak S26b/S26b2
3. S26b3-Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru ( NRG )
- Penerbit : Pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG akan tetapi ketika login PTK di menu verval NRGnya belum otomatis muncul Nomor Registrasi Gurunya
- Penerima : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Fungsi : Surat untuk mengajukan klaim NRG yang telah dimilikinya
- Cara Cetak S26b3 pada dasarnya sama dengan Cara Cetak S26b2, namun ada sedikit perbedaannya di mana kalau cetak s26b2 di kolom telah memiliki NRG sudah otomatis muncul NRGnya, akan tetapi jika pada kolom "telah memiliki NRG" ternyata NRGnya belum muncul atau kolomnya kosong maka Anda harus mengetikkan NRGnya secara manual, kemudian klik benar dan lanjut.Langkah selanjutnya sama dengan cara cetak S26b2 akan tetapi nantinya yang tercetak adalah S26b3.
- PENTING : Jika setelah Anda mengetik manual di kolom " telah memiliki NRG" tetapi setelah diklik benar dan lanjut ternyata muncul PERINGATAN " NRG ANDA TIDAK DITEMUKAN "maka hal yang Anda lakukan adalah mengajukan NRG baru dengan Mencetak S26a
4. S26c1-Tanda Terima Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
- Penerbit : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan NRG baru ( Pencetak S26a )
- Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b2 telah diterima/disetujui oleh pihak Dinas Kabupaten
5. S26c2-Tanda Terima Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru ( NRG )
- Penerbit : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b/S26b2
- Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b/b2 telah disetujui oleh pihak Dinas
6. S26c3-Tanda Terima Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru ( NRG )
- Penerbit : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b3
- Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b3 telah disetujui oleh pihak Dinas
7. S26d1-Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
- Penerbit : Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan NRG Baru
- Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26a sudah disetujui oleh PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan diterbitkannya NRG baru
8. S26d3-Surat Persetujuan Klaim NRG
- Penerbit : Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b3
- Fungsi : Surat Tanda Bukti Persetujuan Klaim NRG
Resiko Guru yang tidak Verval NRG
Pada Peraturan Pemerintah yang terdapat pada nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG pada situs PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG guru tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
NRG diberikan ketika guru telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik tentunya. Sejak tahun 2007 sampai sekarang, NRG diolah, dikelola dan diterbitkan oleh dinas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Oleh karena itu apabila NRG guru yang tidak sesuai dengan arsip pada database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
Penerbitan NRG Bagi Guru yang Telah Sertifikasi
Tujuan dari Verval NRG pada layanan PADAMU NEGERI adalah tempat untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap keaktifan guru yang dimana telah memiliki Sertifikat Pendidik, dan data NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai sekarang diharapkan agar lebih tertib dan valid, terjamin ke absahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut. Selain itu, proses VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri ini, untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik yang belum memiliki NRG, yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014.
Adapun Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI saat ini data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI, oleh karena itu sistem akan otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila guru yang memvalidasi NRG belum sesuai, maka saat proses VerVal NRG dilaksanakan sistem akan langsung meminta guru unutk menginputkan data NRG-nya secara manual, agar nantinya dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik. Dan Bila guru yang bersangkutan tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya, maka Pusbangprodik, akan menyatakan NRG teresebut tidak valid atau tidak sah, meskipun mungkin NRG guru tersebut memang telah digunakan berkali-kali sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Pada Peraturan Pemerintah yang terdapat pada nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG pada situs PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG guru tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
NRG diberikan ketika guru telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik tentunya. Sejak tahun 2007 sampai sekarang, NRG diolah, dikelola dan diterbitkan oleh dinas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Oleh karena itu apabila NRG guru yang tidak sesuai dengan arsip pada database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
Penerbitan NRG Bagi Guru yang Telah Sertifikasi
Tujuan dari Verval NRG pada layanan PADAMU NEGERI adalah tempat untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap keaktifan guru yang dimana telah memiliki Sertifikat Pendidik, dan data NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai sekarang diharapkan agar lebih tertib dan valid, terjamin ke absahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut. Selain itu, proses VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri ini, untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik yang belum memiliki NRG, yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014.
Adapun Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI saat ini data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI, oleh karena itu sistem akan otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila guru yang memvalidasi NRG belum sesuai, maka saat proses VerVal NRG dilaksanakan sistem akan langsung meminta guru unutk menginputkan data NRG-nya secara manual, agar nantinya dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik. Dan Bila guru yang bersangkutan tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya, maka Pusbangprodik, akan menyatakan NRG teresebut tidak valid atau tidak sah, meskipun mungkin NRG guru tersebut memang telah digunakan berkali-kali sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Langganan:
Postingan (Atom)




