Senin, 23 Maret 2015
Pemberkasan TPG
PEMBERKASAN SERTIFIKASI TW. 1 2015
Sengeti, Maret 2015
Nomor : 420/ /04/PDD/2015 Kepada Yth.
Lampiran : 1 berkas Sdr.Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK (N/S)
Perihal : Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Kab. Muaro Jambi Triwulan 1 tahun 2015 Di –
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk proses persiapan penyaluran tunjangan profesi guru triwulan 1 Tahun 2015, diminta kepada seluruh Kepala : TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri/swasta dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi untuk menginformasikan kepada Bapak/Ibu guru yang telah memiliki sertifikat pendidik di sekolah masing-masing dan telah memenuhi beban kerja sesuai yang dipersyaratkan agar segera mengumpulkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.
Adapun berkas yang dikumpulkan terdiri dari berkas kolektif dan berkas individu :
I. Berkas kolektif :
1. Surat Pengantar dari kepala sekolah (secara kolektif)
2. Profil Sekolah (contoh dalam blog tktdinaspendidikanmuarojambi)
3. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Kepala Sekolah dan Jadwal Pelajaran (nama, mata pelajaran, dan jumlah jam distabillo).
4. Rekapitulsi keterlaksanaan proses belajar mengajar mulai 2 Januari s.d 31 Maret 2015 (format terlampir).
5. Slip Gaji Bulan Januari 2015. (distabilo)
II. Berkas Individu :
1. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Mengajar 24 Jam tatap muka/minggu untuk Guru, 12 Jam tatap muka/minggu untuk Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium, dan 6 Jam tatap muka/minggu untuk Kepala Sekolah, dengan ketentuan :(contoh dalam blog tktdinaspendidikanmuarojambi)
a. Bagi Guru ditanda tangani oleh Kepala Sekolah contoh terlampir
b. Bagi Kepala TK/SD/ SMP/SMA/SMK ditanda tangani oleh KUPPK (contoh terlampir)
* a dan b bermaterai Rp. 6000 (cukup 1 materai asli dan 1 fotocopy stempel basah)
2. Foto Copy SK pangkat terakhir
3. Foto Copy Sertifikat Pendidik
4. Foto Copy NUPTK
5. Foto Copy SK Kepala Sekolah
6. Foto Copy SK Wakil Kepala Sekolah atau Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dan Sebagainya yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
7. Foto Copy SK Penambahan Jam mengajar pada sekolah lain dari Kepala Dinas/Kepala Kemenag Kabupaten (Bila mengajar lebih dari satu sekolah))
8. Foto Copy Buku Rekening Bank Mandiri yang baru.
Semua berkas dibuat rangkap 2 (DUA) dan dimasukkan ke dalam map : Berkas kolektif dimasukan dalam map plastik snellhecter dan berkas individu dimasukan dalam map jeruk snellhecter warna :
a. TK Map Warna Orange
b. SD Map Warna Merah
c. SMP Map Warna Biru Tua
d. SMA Map Warna Coklat
e. SMK Map Warna Hijau
Untuk mempermudah proses verifikasi, semua berkas disampaikan langsung ke bidang TKT oleh kepala sekolah atau guru yang mewakili tiap sekolah secara kolektif tanggal 1 s.d 6 April 2015.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamnanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Drs. Ulil Amri, ME
NIP.196011231984031001
Tembusan Yth :
1. Sdr. KUPPK dalam Kabupaten Muaro Jambi.
BAHAN PENDAMPING YANG DIBUTUHKAN DAPAT DI UNDUH DISINI :
1. FORMULIR VALIDASI DATA
2. PROFIL SD
PROFIL SMP
PROFIL SMA
PROFIL SMK
3. REKAPITULASI PBM
4. SURAT PERNYATAAN
EDARAN KHUSUS UNTUK PENGAWAS
Sengeti, Maret 2015
Nomor : 420/ /04/PDD/2015 Kepada Yth.
Lampiran : 1 berkas Sdr. Pengawas SD/SMP/SMA/SMK
Perihal : Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Kab. Muaro Jambi Triwulan 1 tahun 2015 Di –
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk proses persiapan penyaluran tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2015, diminta kepada seluruh pengawas SD/SMP/SMA/SMK Negeri/swasta dalam wilayah kabupaten Muaro Jambi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi beban kerja sesuai yang dipersyaratkan agar segera mengumpulkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.
Adapun berkas yang dikumpulkan terdiri dari:
1. Foto Copy SK Pembagian Tugas Sekolah binaan/guru binaan Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Beban Pengawas sesuai dengan Permendiknas No. 12 tahun 2007 dan Permennegpan dan RB No 21 Tahun 2010 yang ditanda tangani oleh :
a. Pengawas SD oleh KUPPK setempat
b. Pengawas mata pelajaran oleh Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten.
* a dan b bermaterai 6000 (cukup 1 materai asli dan 1 fotocopy stempel basah)
3. Foto Copy SK pangkat terakhir
4. Foto Copy Sertifikat Pendidik
5. Foto Copy NUPTK
6. Laporan keterlaksanaan pembinaan terhadap guru mulai 2 Januari s.d 31 Maret 2015
7. Slip Gaji Bulan Januari 2015. (distabilo)
8. Foto Copy SK Pengawas
9. Foto Copy Buku Rekening Bank Mandiri yang baru.
Semua berkas dibuat rangkap 2 (DUA) dan dimasukkan ke dalam map jeruk snellhecter warna kuning.
Untuk mempermudah proses verifikasi, semua berkas disampaikan langsung ke bidang TKT secara kolektif tanggal 1 s.d 6 April 2015.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamnanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Drs. Ulil Amri, ME
NIP.196011231984031001
Tembusan Yth :
1. Sdr. KUPPK dalam Kabupaten Muaro Jambi.
Rabu, 18 Maret 2015
Jumat, 13 Maret 2015
Dear rekans operator dan penggiat pendidikan di seluruh tanah air ,
ada kabar dari menteri pendidikan dan kebudayaan untuk disebarkan di jejaring dapodik dan penggiat pendidikan lainnya.
ada kabar dari menteri pendidikan dan kebudayaan untuk disebarkan di jejaring dapodik dan penggiat pendidikan lainnya.
Lapor lewat kanal: sahabat.kemdikbud.go.id
Tanggap Lintasan Berisiko Bagi Siswa
Laporkan lintasan berisiko terhadap keselamatan siswa.
Laporkan lintasan berisiko terhadap keselamatan siswa.
Kemdikbud menyadari pentingnya keselamatan anak-anak kita, baik di sekolah maupun di perjalanan menuju ke sekolah dan pulang ke rumah. Banyak lintasan berisiko tinggi yang ditempuh anak-anak kita menuju ke sekolah.
Walau kita salut dan bangga melihat keberanian dan determinasi anak-anak kita melewati lintasan seperti itu, tapi risiko seperti ini tidak seharunya terjadi. Tidak boleh anak-anak kita merisikokan keselamatannya dalam usahanya meraih pendidikan. Kita salut pada orangtua, para pembimbing dan warga sekitar yang menuntun anak-anak melintasi linatasan-lintasan penuh resiko itu.
Kami membayangkan betapa beratnya hati orangtua yang menuntun anaknya melewati lintasan seperti itu. Menempuh risiko demi masa depan yang lebih baik untuk anak kesayanganya. Kemdikbud ikut merasakan beratnya perasaan ini.
Mungkin karena hal ini sudah dijalani bertahun-tahun bisa jadi bagi sebagian orang tua dan lingkungan lintasan itu tak terasa lagi sebagai lintasan dan perjalanan yang penuh risiko, tapi sebenarnya ini perlu dihindari. Di sini Kemdikbud merasa negara perlu hadir. Sekali lagi, kami ulangi, negara harus hadir. Tekad ini adalah pengejawantahan dari Nawacita Jokowi-JK poin pertama, yaitu bertekad menghadirikan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Demikian juga janji kemerdekaan pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap warga negara, termasuk melindungi siswa-siswa yang akan belajar adalah bagian dari janji kemerdekaan ini. Pemerintah berniat menjalankan nawacita ini.
Kemdikbud menyadari bahwa lingkup tanggung jawab yang ada terbatas pada wilayah satuan pendidikan. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan masyarakat akan bergandengan tangan melakukan ikhtiar bersama.
Melalui ikhtiar ini Kemdikbud meminta bantuan kepada para kepala sekolah, para guru, para orangtua dan masyarakat umum untuk melaporkan lintasan-lintasan berbahaya, penuh risiko yang harus diperbaiki dan mengharap juga laporan atas lintasan-lintasan yang telah rusak dan bisa mencelakakan anak-anak kita. Laporan ini bisa disampaikan melalui kanal sahabat.kemdikbud.go.id.
Kemdikbud dan Kemen-PUPR akan segera merespon dan melakukan langkah-langkah nyata di lapangan untuk melindungi anak-anak kita dari risiko kecelakaan.
Ini ikhtiar negara untuk hadir, mohon berkenan untuk menyebarkan kabar ini sebagai sikap kita untuk sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan saudara-saudara muda kita yang sedang bersekolah di berbagai pelosok tanah air.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan ridha atas ikhtiar kita ini.
Terima kasih,
Anies Baswedan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Anies Baswedan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Kamis, 12 Maret 2015
Fungsi Formulir tentang Verval NRG; S26a, S26b/b2, Cara Cetak Klaim NRG/S26b3,S26c1, S26c2, S26c3, S26d1, dan S26d3 Padamu Negeri
Fungsi Formulir tentang Verval NRG; S26a, S26b/b2, Cara Cetak Klaim NRG/S26b3, S26c1, S26c2, S26c3, S26d1, dan S26d3 Padamu Negeri-Sebelum pemilik Sertifikat Pendidik login PTK menu Verval NRG sebaiknya mempelajari dulu tentang jenis formulir S26 agar dalam mencetaknya benar-benar sesuai dengan data yang ada dan tidak salah dalam menentukan jenis S26 yang harus dicetak.
Di bawah ini sedikit penjelasan tentang berbagai jenis Formulir S26 Padamu Negeri :
1. S26a- Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
- Penerbit : Pendidik pemilik sertifikat pendidik yang belum mempunyai NRG dan Pendidik pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG akan tetapi NRGnya tidak ditemukan saat mengajukan S26b3 ( Surat Ajuan Klaim NRG )
- Penerima : Admin Dinas Kabupaten a.n Kepala Dinas
- Fungsi : Surat Ajuan untuk memperoleh NRG baru
- Baca Cara Cetak S26a
2. S26b2 ( sebelum revisi namanya S26b )- Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru ( NRG )
- Penerbit : Pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG dan NRG tersebut sudah otomatis muncul di dasboard login PTK menu Verval NRG
- Penerima : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Fungsi : Surat untuk mengajukan verifikasi dan validasi NRG
- Baca Cara Cetak S26b/S26b2
3. S26b3-Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru ( NRG )
- Penerbit : Pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG akan tetapi ketika login PTK di menu verval NRGnya belum otomatis muncul Nomor Registrasi Gurunya
- Penerima : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Fungsi : Surat untuk mengajukan klaim NRG yang telah dimilikinya
- Cara Cetak S26b3 pada dasarnya sama dengan Cara Cetak S26b2, namun ada sedikit perbedaannya di mana kalau cetak s26b2 di kolom telah memiliki NRG sudah otomatis muncul NRGnya, akan tetapi jika pada kolom "telah memiliki NRG" ternyata NRGnya belum muncul atau kolomnya kosong maka Anda harus mengetikkan NRGnya secara manual, kemudian klik benar dan lanjut.Langkah selanjutnya sama dengan cara cetak S26b2 akan tetapi nantinya yang tercetak adalah S26b3.
- PENTING : Jika setelah Anda mengetik manual di kolom " telah memiliki NRG" tetapi setelah diklik benar dan lanjut ternyata muncul PERINGATAN " NRG ANDA TIDAK DITEMUKAN "maka hal yang Anda lakukan adalah mengajukan NRG baru dengan Mencetak S26a
4. S26c1-Tanda Terima Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
- Penerbit : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan NRG baru ( Pencetak S26a )
- Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b2 telah diterima/disetujui oleh pihak Dinas Kabupaten
5. S26c2-Tanda Terima Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru ( NRG )
- Penerbit : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b/S26b2
- Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b/b2 telah disetujui oleh pihak Dinas
6. S26c3-Tanda Terima Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru ( NRG )
- Penerbit : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b3
- Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b3 telah disetujui oleh pihak Dinas
7. S26d1-Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
- Penerbit : Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan NRG Baru
- Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26a sudah disetujui oleh PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan diterbitkannya NRG baru
8. S26d3-Surat Persetujuan Klaim NRG
- Penerbit : Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
- Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b3
- Fungsi : Surat Tanda Bukti Persetujuan Klaim NRG
Resiko Guru yang tidak Verval NRG
Pada Peraturan Pemerintah yang terdapat pada nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG pada situs PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG guru tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
NRG diberikan ketika guru telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik tentunya. Sejak tahun 2007 sampai sekarang, NRG diolah, dikelola dan diterbitkan oleh dinas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Oleh karena itu apabila NRG guru yang tidak sesuai dengan arsip pada database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
Penerbitan NRG Bagi Guru yang Telah Sertifikasi
Tujuan dari Verval NRG pada layanan PADAMU NEGERI adalah tempat untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap keaktifan guru yang dimana telah memiliki Sertifikat Pendidik, dan data NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai sekarang diharapkan agar lebih tertib dan valid, terjamin ke absahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut. Selain itu, proses VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri ini, untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik yang belum memiliki NRG, yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014.
Adapun Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI saat ini data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI, oleh karena itu sistem akan otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila guru yang memvalidasi NRG belum sesuai, maka saat proses VerVal NRG dilaksanakan sistem akan langsung meminta guru unutk menginputkan data NRG-nya secara manual, agar nantinya dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik. Dan Bila guru yang bersangkutan tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya, maka Pusbangprodik, akan menyatakan NRG teresebut tidak valid atau tidak sah, meskipun mungkin NRG guru tersebut memang telah digunakan berkali-kali sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Pada Peraturan Pemerintah yang terdapat pada nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG pada situs PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG guru tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
NRG diberikan ketika guru telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik tentunya. Sejak tahun 2007 sampai sekarang, NRG diolah, dikelola dan diterbitkan oleh dinas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Oleh karena itu apabila NRG guru yang tidak sesuai dengan arsip pada database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
Penerbitan NRG Bagi Guru yang Telah Sertifikasi
Tujuan dari Verval NRG pada layanan PADAMU NEGERI adalah tempat untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap keaktifan guru yang dimana telah memiliki Sertifikat Pendidik, dan data NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai sekarang diharapkan agar lebih tertib dan valid, terjamin ke absahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut. Selain itu, proses VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri ini, untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik yang belum memiliki NRG, yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014.
Adapun Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI saat ini data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI, oleh karena itu sistem akan otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila guru yang memvalidasi NRG belum sesuai, maka saat proses VerVal NRG dilaksanakan sistem akan langsung meminta guru unutk menginputkan data NRG-nya secara manual, agar nantinya dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik. Dan Bila guru yang bersangkutan tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya, maka Pusbangprodik, akan menyatakan NRG teresebut tidak valid atau tidak sah, meskipun mungkin NRG guru tersebut memang telah digunakan berkali-kali sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Rabu, 11 Maret 2015
Tanya Jawab Seputar Verval NRG
TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).
4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
Kamis, 05 Maret 2015
Rabu, 04 Maret 2015
PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN
January 15, 2015
Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar
mengajar di sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya.
Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas
mingguan, antara lain :
- Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata
Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
- Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa)
- Set Kelas / Rombel
- Pengaturan Model Jadwal
- Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti
langkah-langkahnya sebagai berikut :
a.
Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum
Nasional
Ikuti
langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah
Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
- Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.
- Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum, pilih
menu Daftar Mata Pelajaran.
- Selanjutnya pilih kurikulum,
klik tombol Pilih
Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/
Kurikulum 2013).
- Akan ditampilkan daftar mata
pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih.
- Lakukan sinkronisasi mata
pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik
tombolSinkronisasi Data.
- Pilih Tingkat Mata Pelajaran
yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan
untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata
pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.
- Konfirmasi Mata Pelajaran, jika
telah sesuai klik Simpan
>> Ok.
- Berikut hasil dari sinkronisasi
mata pelajaran dengan kurikulum nasional. Untuk menambah atau membuat mata
pelajaran baru, klik tombol [+] seperti
pada gambar.
- Isi data Mapel yang diinginkan,
klik Simpan jika
telah sesuai.
b. Pengaturan Data Siswa
(Tambah Siswa)
Untuk
mengolah atau mengatur data siswa, baik menambah atau mengedit siswa, silakan
menuju tautan berikut, klik untuk melihat Panduan Tambah Siswa.
c. Set Kelas / Rombel
Ikuti
langkah berikut untuk set kelas/rombel :
1.
Pada menu Sekolah,
pilih submenu Kelas.
2.
Selanjutnya pilih Daftar Kelas pada
dasbor kelas.
3.
Akan ditampilkan daftar kelas yang pernah Anda buat
sebelumnya.
4.
Untuk membuat kelas/rombel baru, silakan klik tombol [+] seperti pada gambar dibawah ini.
6. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru, yaitu
halaman untuk mengisi Peserta Kelas kedalam kelas/rombel baru yang baru saja
Anda buat. Klik tombol [+] untuk
memulai memasukan peserta kelas kedalam kelas tersebut.
7. Pada kotak dialog yang
muncul, akan ditampilkan daftar siswa yang dapat ditambahkan kedalam kelas baru
tersebut. Ikutii langkah seperti pada gambar dibawah ini.
8.
Selamat kelas/rombel baru yang telah Anda buat telah
memiliki peserta kelas.
d. Buat Model Jadwal Baru
Sebelum
Anda membuat jadwal kelas mingguan, tentukan dahulu model jadwal yang akan
digunakan pada masing-masing kelas. Ikuti langkah berikut untuk menset model
jadwal maupun membuat model jadwal baru :
1.
Pilih submenu Jadwal pada menu Sekolah.
2.
Pada dasbor Jadwal, pilih Kelola Model untuk Jadwal Kelas.
3.
Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Buat Model baru.
4.
Isi data Model Jadwal
Baru. Klik Simpan jika sudah sesuai.
5. Selanjutnya, akan ditampilkan template default model jadwal sesuai jumlah jam
belajar mengajar yang telah Anda tentukan sebelumnnya.
6. Isikan data jadwal pelajaran / Tatap Muka pada tabel,
klik pada kolom seperti pada gambar untuk
mengisikan kegiatan
7.
Edit kegiatan tiap jam tatap muka sesuai peraturan
sekolah Anda. Pilih jenis kegiatan dan durasi kegiatan tersebut, misal hari Senin jam pertama adalah Upacara.
Klik Tombol Simpan jika
sudah benar
8.
Model jadwal berhasil dibuat. Ulangi langkah ke-3 untuk
membuat Model Jadwal yang lainnya. Berikut contoh hasil akhir Model Jadwal yang
telah dibuat.
e.
Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas
- Untuk memasukan Model jadwal yang telah Anda buat kedalam masing-masing kelas, silakan kembali ke halaman dasbor Jadwal, pilih menu Jadwal Kelas >> Lihat Jadwal Mingguan >> Klik tombol Pilih Kelas. Selanjutnya, Pilih kelas yang Anda inginkan.
- Pilih model jadwal yang akan dimasukkan pada kelas tersebut. Klik icon gear seperti pada gambar, pilih model jadwal yang sesuai. Klik Ya untuk melanjutkan.
- Untuk memasukan mata pelajaran pada tiap jadwal jam tatap muka, klik pada kolom yang masih kosong seperti pada gambar.
- Isikan data kegiatan yang diinginkan. Klik tombol Simpan jika sudah sesuai.
- Ulangi langkah diatas hingga semua kolom terisi dengan kegiatan tatap muka. Berikut hasil akhir pembuatan jadwal kelas mingguan.
PENJELASAN PERIHAL FITUR ENTRY JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN KELAS
PADAMU NEGERI – FITUR BARU PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Sahabat Operator Sekolah Padamu
Negeri yang berbahagia…. Berikut info terupdate terkait fitur baru Padamu
Negeri berdasarkan publikasi pada laman Padamu Negeri
Kemdikbud yang
telah dirilis pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015.
Pada situs Padamu Negeri mulai
pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini menerapkan fitur baru
yaitu: entri jadwal pembelajaran Kelas Mingguan.
Ø Fungsi
dan tujuan dari fitur ini sebagai berikut :
1. Sebagai
syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, di mana dari isian jadwal
ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala
Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah
menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem
untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran
2014/2015.
2. Dari
persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar
di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah
tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi
riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah
induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3. S25a
dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru)
di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai
kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut,
dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap
diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap
dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus
didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi
perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa
yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap
dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi
dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi
perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan
S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu
Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun
K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015
(Sumber: Lampiran pada Buku 1
Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan
sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan
penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang
disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap
Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran
Manual
Harap
disiapkan Jadwal
Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh
Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu
Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara
para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.
Panduan selengkapnya dapat
dipelajari di http://bantuan.siap-online.com atau pada artikel update berikut ini.
Demikian informasi terkait Fitur yang baru Padamu Negeri 2015 pada semester 2
tahun pelajaran 2014/2015 yakni dengan adanya Jadwal
Mingguan Pembelajaran Kelas pada
situs Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Langganan:
Postingan (Atom)